Saturday, July 11, 2020

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?



 Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?


Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ? - Mengacu Pada Bagian C Poin 5 Lampiran I Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Pro...



Video Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?





Artikel Terkait:
  • Cara Cek Penetapan Angka Kredit (Pak) Guru Golongan Ivb KE Atas Melalui Info E-Pak Guru Dikdas
  • Permensos Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
  • Jadwal Pendaftaran Span Ptkin Dan Umptkin Tahun Akademik 2020/2021
  • Rekrutmen Dosen Tetap Non Pns Ugm Tahun 2019
  • Latihan Soal Usbn Sosiologi Kurikulum 2006 Sma Ips Tahun 2019/2020
  • Peringkat Perguruan Tinggi (Pt) Non-Vokasi DI Indonesia Tahun 2018
  • Pedoman Juknis Pemilihan Guru Smp Berprestasi Tahun 2019
  • Peraturan Menteri Agama (Pma) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah
  • Peraturan Menteri Agama (Pma) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

    0 comments:

    Post a Comment