Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Pedoman Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda KE-89 Tahun 2017
  • Pengertian Kualitas (Mutu) Dan Kualitas Pendidikan
  • Rekrutmen Calon Pegawai Non Pns Rscm Tahun 2019
  • Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik
  • Latihan Online Soal Un (Unbk) Matematika Smp Tahun 2019/2020
  • Latihan Soal Usbn Matematika Peminatan Kurikulum 2013 Sma Ipa Tahun 2019/2020
  • Cara Cek Penetapan Angka Kredit (Pak) Guru Golongan Ivb KE Atas Melalui Info E-Pak Guru Dikdas
  • Kemenpan: Pns Perpanjang Libur Akan Kena Sanksi Disiplin
  • Jadwal Dan Persyaratan Calon Taruna Pkn Stan Tahun 2018/2019

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment