Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Pedoman Pendirian SD, Smp, Sma Dan Smk Baru
  • Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
  • Permensos Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat
  • Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru Pai Yang Bersertifikat Pendidik (Profesi)
  • Motivation Study of Student Learning and Student Factors Affecting Student Learning Motivation
  • Peraturan Pemerintah Pp Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Uu Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan
  • Latihan Soal Un Unbk Unkp Matematika Smk Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020
  • Juknis Bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian 2017 Untuk SD/Sdlb, Smp/Smplb, Sma/Smalb,Smk
  • Pemerintah Terapkan Zonasi Penerimaan Siswa Baru 2017/2018, Tidak Boleh ADA Siswa DI Dalam Zona Itu Yang Tidak Diterima

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment